Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) merupakan dokumen perjalanan untuk menggantikan paspor yang hilang.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengeluarkan SPLP yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Korsel yang tidak memiliki paspor namun ingin kembali ke tanah air. Adapun persyaratannya :
* Para WNI tersebut wajib datang sendiri ke KBRI
* Membawa tiket penerbangan ke tanah air
* Membawa pas foto terbaru dengan pakaian rapi/resmi ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
* Mengisi formulir pembuatan SPLP.
* Membawa passpor lama (Bila tidak ada paspor lama maka anda harus ingat nomor paspor atau dapat ditanyakan di perwakilan PJTKI atau di imigrasi)
* Membayar biaya buku SPLP sebesar $5 di rekening KBRI (bank KEB)
Pihak KBRI tidak akan mempersulit pengurusan SPLP tersebut. Proses pengurusan SPLP ini hanya memakan waktu satu hari apabila Anda datang di pagi hari. Namun jika sedang sibuk, bisa juga selesai pada hari berikutnya. Sebaiknya anda menghubungi KBRI untuk jam kerja dan informasi lainnya.
Korindo membantu pelayanan di KBRI untuk memberikan panduan pembuatan SPLP dan pembayaran di bank bagi rekan-rekan yang membeli tiket melalui Korindo Tour.
0 komentar:
Post a Comment