Alasan-alasan yang dapat menjadikan pekerja asing untuk pindah perusahaan:
1. Apabila majikan dengan kehendak sendiri membatalkan kontrak kerja yang sedang berjalan tanpa alasan yang pasti ataupun tidak memperbaharui kontrak yang sudah habis.
2. Perusahaan libur•perusahaan bangkrut ataupun alasan lainnya yang bukan merupakan tanggung jawab pekerja asing sehingga mereka tidak bisa bekerja diperusahaan itu lagi.
3. Apabila di perusahaan tempat bekerja terjadi pembatalan terhadap ijin penggunaan pekerja asing ataupun mendapatkan pembatasan terhadap penggunaan pekerja asing.
4. Apabila sakit karena kecelakaan dan dianggap tidak pantas/cocok lagi untuk bekerja pada perusahaan tempat bekerja dan dianggap masih dapat bekerja apabila dipindahkan keperusahaan yang lain.
Proses permohonan pindah perusahaan:
- Melaporkan permohonan panda kerja ke Nodongbu setempat
- Pindah pabrik dalam keadaan kontrak masih aktif dimungkinkan jika perusahaan mengijinkan karena status pekerja masih terikat oleh kontrak yang telah disetujui sebelumnya.
- Bila pekerja mencari pabrik sendiri, tetap saja urusan imigrasi dan administrasi kontrak kerja harus dilaporkan ke kantor Imigrasi dan Nodongbu setempat. Umumnya kontrak yang terjalin antara perusahaan dengan karyawan mempunyai jangka waktu satu tahun dan diperpanjang lagi untuk periode satu tahun ke depan. Kontrak harus ditandatangani oleh kedua pihak yaitu pihak pekerja dan pihak perusahaan.
- Nodongbu membatasi pindah pabrik hanya 3 kali, namun bisa dipahami hal ini adalah untuk kebaikan masing-masing pihak (pekerja dan nodongbu sendiri).
- Untuk perpanjangan visa tinggal umumnya pekerja harus datang sendiri atau didampingi orang pabrik ke Imigrasi.
Prosedur pindah pabrik dengan persetujuan sajang pabrik lama bisa dirangkum sebagai berikut:
1. Pabrik lama memberi laporan ke Nodongbu melalui surat, tentang perubahan karyawan/naker asingnya.
2. Pekerja datang ke nodongbu untuk melapor mencari kerja, jika pabrik belum mengirim data ke nodongbu maka pekerja akan di berikan surat untuk diberikan ke pabrik lama dan dikembalikan ke Nodongbu secepatnya.
3. Pekerja mengisi formulir daftar pencari kerja di Nodongbu
4. Nodongbu akan memberikan daftar pabrik yang membutuhkan pekerja, lengkap dengan alamat dan no telp.
5. Pekerja mendatangi dan memilih pabrik yang sesuai.
6. Setelah ada kesepakatan kedua belah pihak membuat surat kontrak kerja (SLC)
7. Pabrik baru wajib melaporkan telah mempekerjakan pekerja baru sehingga Nodongbu bisa menghapus dari daftar pabrik yang mencari pekerja.
Jika anda mengalami kesulitan dalam memahami formulir dari nodongbu silakan datang atau bertanya ke kantor Korindo terdekat.
4 komentar:
info-info yang sangat bagus dan membantu.begini mas saya mau tanya,saya sudah lulus eps topik 2012 manufaktur.dan sebentar lagi dibagi sertifikat dan mengisi formulir. saya mau minta saran dari yang sudah berpengalaman seperti mas yang punya blog ini.kira-kira di kota apa dan pabrik apa yang bagus atau peluang berangkatnya lebih cepat?....makasih banget....
Daegu itu wilayah yang bagus untuk cari duwit kalo gak daegu ya kumi. yg banyak lemburan itu sacul atau peleburan
klo peleburan itu Pengolahan bahan mentah industri besi atau pengolahan bahan hasil industri besi.?....klo industri mobil dan suku cadang gimana? .....maaf nanya terus dan makasih banget
bahannya macem2 ada yg alumunium di lebur trus di cetak menjadi sparepart mobil. ada yg berbahan plastik. pokoknya klo i peleburan cepet brangkat dn lemburnya banyak. kerja di korea klo gkda lembur ya gaji cm skitar 1 juta won habis buat beli pulsa ma jajan aja
Post a Comment