Dengan adanya peraturan penghapusan reentry permit ( reentry visa ) dari kantor imigrasi Korea mulai tanggal 1 Desember 2010. Pihak Imigrasi Bandara sering mengidentifikasi cuti atau tidaknya orang Asing yang keluar dari Korea melalui tiket yang dimilki atau masa berlaku Id Card. Jika tiket yang dimilki adalah tiket satu kali jalan bisa juga diidentifikasi bahwa pemegang tidak akan melakukan cuti dan tidak akan kembali ke Korea lagi. Tetapi sesungguhnya banyak orang asing yang melakukan cuti dengan membeli tiket satu kali jalan.
Bisa saja terjadi kesalahan identifikasi akibat masa berlaku ID Card. Jika masa berlaku ID Card masih lama, bisa juga diidentifikasikan bahwa pemegang ID Card tersebut akan melakukan cuti dan akan kembali lagi ke Korea. Tetapi bisa juga pemegang ID Card yang masa berlakunya masih lama bermaksud ingin pulan dan tidak kembali ke Korea lagi. Ditambah lagi dengan kendala komunikasi terkadang terjadi kesalahan identifikasi oleh pihak Imigrasi.
Ada beberapa kasus pekerja asing yang akan melakukan cuti tetapi ID Cardnya diambil oleh pihak Imigrasi Bandara karena mereka mengira orang tersebut akan pulang dan tidak akan kembali lagi ke Korea. Sehingga orang bersangkutan tidak bisa lagi kembali ke Korea karena ID Cardnya tertahan di Imigrasi Bandara. Ada juga kasus dimana orang asing yang akan pulang dan tidak akan kembali ke korea tetapi pihak imigrasi bandara mengira orang bersangkutan cuti dan kembali ke Korea karena masa berlaku ID Card yang masih lama. Sehingga mengakibatkan uang kukminyeonggem yang telah diurusnya tidak bisa keluar (uang kukminyeonggem tidak dikirim ketika pekerja yang bersangkutan melakukan cuti)
Dengan adanya kasus di atas, Korindo Tour menghimbau kepada rekan-rekan semua. Pastikan ID Card anda tetap dipegang oleh anda ketika anda melakukan cuti, dan pastikan pula ID Card anda diserahkan kepada pihak Imigrasi ketika anda pulang dan tidak kembali ke Korea.
Source: hangguk.com
0 komentar:
Post a Comment