Home » » HUKUM MENGKAFIRKAN ORANG LAIN

HUKUM MENGKAFIRKAN ORANG LAIN

Written By Unknown on Saturday, March 24, 2012 | 9:07 AM


Setiap orang yang berikrar dan mengucapkan syahadat telah dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.

Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi, di antaranya ialah:

1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimah tidak sah menjadi istri orang kafir.
 
2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam di bawah kekuasaannya, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanah dan tanggungjawab orang tua. Jika orang tuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab umat Islam.
 
3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong, dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai pelajaran.
 
4. Dia harus dihadapkan ke muka hakim, agar djatuhkan hukuman baginya, karena telah murtad.
 
5. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan, dishalati, dikubur di pemakaman Islam, tidak diwarisi dan tidak pula dapat mewarisi.
 
6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian, dia akan kekal dalam neraka.

Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang menamakan atau menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya.

Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan orang (Muslim) yang belum jelas kekafirannya.



0 komentar: