Home » » HUKUM PEWARNA MAKANAN DARI SERANGGA

HUKUM PEWARNA MAKANAN DARI SERANGGA

Written By Unknown on Tuesday, April 24, 2012 | 2:14 AM



Zat pewarna produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik tidak hanya dari pewarna tekstil yang berbahaya. Ternyata, sejenis serangga yang dicampur dengan zat tertentu menghasilkan warna merah tua sejak lama dijadikan pilihan sebagai pewarna makanan dan kosmetik. Zat warna tersebut diambil dari jenis serangga Cochineal. Bagaimana hukum kehalalan penggunaan zat warna dari Cochineal yang sudah dimanfaatkan sejak masa suku Aztec dan Maya itu?

Di kalangan ahli fikih, ada yang membolehkan dan mengharamkan penggunaan serangga sebagai bahan pewarna. Mazhab Syafi’i termasuk yang mengharamkan pemanfaatan serangga untuk bahan konsumsi. Zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram pula. Berarti produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang menggunakan zat pewarna dari Cochinealharam dikonsumsi umat.

Abu Hanifah memiliki pandangan yang sama dengan Imam Syafi’i berkenaan dengan serangga. Menurut mereka, serangga hukumnya haram karena termasuk khabaits, yaitu hewan yang menjijikkan. Dalilnya, “… Dan Ia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaitsatau menjijikkan.’’ (QS al-Araf: 157)

Pendapat imam mazhab lain dalam kitab fikih menyatakan, serangga itu disebut hasyarat. Binatang dibagi menjadi dua kategori, yaitu ada yang darahnya mengalir ( Laha damun sailun), dan yang tidak mengalir (Laisa laha damun sailun). Menurut para fuqaha, serangga yang darahnya mengalir, maka bangkainya adalah najis. Sedangkan yang darahnya tidak mengalir, bangkainya dinyatakan suci. Imam Malik, Ibn Layla, dan Auza’i memiliki pendapat yang sama bahwa serangga itu halal selama tidak membahayakan.

Cochineal termasuk jenis serangga yang aman dan tidak membahayakan. Oleh karenanya, zat pewarna yang dihasilkan Cochineal hukumnya halal sehingga dapat dipergunakan untuk pewarna produk konsumsi. Para ulama fikih juga sepakat, bangkai serangga yang darahnya tidak mengalir itu suci. Dengan demikian, pemanfaatan serangga Cochineal tersebut jelas tidak ada masalah.

Untuk mempertegas lagi sebagian ulama memandang, Cochineal sejenis belalang. Sedangkan, para fuqaha telah sepakat bahwa belalang adalah serangga yang hukumnya halal berdasarkan ketetapan dari hadis Nabi SAW.

Pandangan para imam dan fuqaha menjadi referensi para ulama saat pembahasan kehalalan Cochineal di Komisi Fatwa MUI. Didukung penjelasan secara perinci dari pakar serangga mengenai Cochineal tersebut, akhirnya para ulama di Komisi Fatwa MUI sepakat menetapkan fatwa halal untuk bahan produk pewarna makanan minuman dari serangga Cochineal.

Beberapa pertimbangan yang menjadi landasan Komisi Fatwa MUI, di antaranya serangga Cochineal yang dimaksud di sini adalah serangga yang hidup di atas kaktus yang makan pada kelembapan dan nutrisi tanaman. Pertimbangan lainnya, serangga jenis ini mengandung nilai manfaat dan kebaikan bagi manusia. Tidak berbahaya dalam mengonsumsinya, dan tidak diketahui adanya racun yang membahayakan dari Cochineal.

Darah dari Cochineal masuk dalam kategori tidak mengalir. Secara hewani menjadi qiyas atau dianalogikan Cochineal mempunyai kedekatan dan kesamaan dengan belalang yang dihalalkan secara nash.

Source: republika.co.id

0 komentar: