Pro-kontra mengenai hukum cadar, sudah banyak dibahas. Benarkah ia merupakan produk hukum Islam atau cadar itu hanya sekadar budaya Islam, Timur Tengah, atau Arab saja?
Cadar atau niqab, berbeda dengan kerudung atau jilbab. Cadar, umumnya dipakai menutup muka dan hanya menampakkan kedua mata saja. Sedangkan jilbab atau kerudung dipergunakan untuk menutupi kepala dan rambut perempuan, kecuali muka (wajah).
Bagaimanakah bila cadar dipakai untuk shalat? Artinya seluruh tubuh Muslimah ditutupi, dan yang tampak hanya mata saja?
Dalam hal ini, sebagaimana dijelaskan Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah dalam Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisa’, para ulama memakruhkan seorang Muslimah mengenakan cadar saat melaksanakan shalat.
Menurut Syekh Kamil, para ulama telah sepakat bahwa wanita Muslimah harus membuka penutup wajahnya di dalam shalat dan pada saat berihram. Karena, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung. "Selain itu, juga akan menutupi mulut," kata Syekh Kamil, yang dikutip dari pendapat Ibnu Abdil Barr.
Sebaliknya, kata Syekh Kamil, apabila perempuan Muslimah mengerjakan shalat, sedang kepalanya dalam keadaan terbuka, maka shalatnya menjadi batal dan ia harus mengulanginya lagi. “Karena, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang wajib ditutupi,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Khamsah (Fikih Lima Madzhab) menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa setiap laki-laki dan perempuan wajib menutup sebagian anggota badannya ketika shalat sebagaimana diwajibkannya untuk menutupi bagian anggota badannya di hadapan orang lain (bukan muhrimnya) di luar shalat.
Hanya saja, kata dia, ulama berbeda pendapat bila lebih dari itu. Maksudnya, apakah perempuan itu wajib menutup wajah dan dua telapak tangannya, atau hanya sebagian dari keduanya ketika shalat, padahal bagi perempuan itu tidak diwajibkan menutupnya di luar shalat.
Dalam hal ini, Mazhab Hanafi berpendapat, bagi perempuan wajib menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya, sedangkan bagi laki-laki wajib menutupi dari lutut ke atas sampai pada pusar.
Kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat, boleh menutup wajahnya dan dua telapak tangannya, baik di dalam shalat maupun di luarnya. Sedangkan Mazhab Hambali menyatakan, tidak boleh dibuka kecuali wajahnya saja.
Adapun Mazhab Imamiyah berpendapat, bagi setiap orang (laki-laki dan perempuan) wajib menutupi anggota badannya ketika shalat sebagaimana diwajibkan untuk menutupinya ketika di luar shalat kalau ada orang lain (bukan muhrimnya) yang melihatnya.
Sedangkan bagi perempuan boleh membuka wajahnya ketika shalat dengan ukuran yang dicuci dalam wudhu, boleh membuka dua telapak tangannya hingga pergelangan tangannya dan kedua kakinya sampai dua betisnya, luar dalam ketika wudhu.
Source: republika.co.id
0 komentar:
Post a Comment