Home » » HUKUM PERNIKAHAN DINI MENURUT ISLAM

HUKUM PERNIKAHAN DINI MENURUT ISLAM

Written By Unknown on Tuesday, May 15, 2012 | 6:32 AM


Syekh Puji (kanan) dan istri keduanya, Lutfiana Ulfa (kiri).

Beberapa waktu lalu, berita pernikahan seorang pengusaha di Jawa Tengah yang bernama Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji¸dengan seorang gadis berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa, membuat heboh masyarakat.

Pasalnya, Pujiono dituding telah menikahi anak dibawah umur. Akibatnya, dia pun harus berurusan dengan masalah hukum dan sempat ditahan.

Namun, pada 27 Januari 2012 lalu, majelis hakim Pengadilan Agama Ambarawa, Semarang, mengabulkan permohonan poligami Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji. Putusan tersebut disambut sujud syukur Syekh Puji yang datang bersama istri pertama, Umi Hani, dan istri keduanya, Lutfiana Ulfa.

Bagaimanakah sebenarnya hukum pernikahan dini atau di bawah umur tersebut? Dalam hal ini, banyak terdapat perbedaan pandangan ulama.

Misalnya, Ibnu Syibrimah dan Abu Bakr Al-Asham menyatakan, pernikahan dini hukumnya terlarang secara mutlak. Dasarnya sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 6. “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”

Mengenai pernikahan Nabi SAW dengan Aisyah, menurut Ibnu Syibrimah, hal itu merupakan kekhususan untuk Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu, Ibnu Hazm berpendapat, pernikahan anak perempuan kecil dibolehkan setelah ada izin dari orang tuanya. Namun, anak laki-laki kecil dilarang. Ini menggunakan dasar pernikahan Nabi SAW dengan Aisyah.

Hal senada juga jelaskan para ulama Hambali (Hanabilah) yang menyatakan, sekalipun pernikahan usia dini sah secara fikih, namun tidak serta merta boleh hidup bersama dan melakukan hubungan suami istri.

Ibrahim An-Nakha’i berpendapat, diperbolehkan bagi orang tua menikahkan anak putrinya yang masih kecil atau sudah dewasa, baik gadis atau janda, meskipun keduanya tidak menyukainya.

Lalu bagaimana menurut hukum di Indonesia? UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun.”

Kemudian UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 26 ayat (1) huruf (c) menyatakan, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Source: republika.co.id

0 komentar: